
Pesisir Selatan – Dugaan kampanye hitam (black campaign) yang dilaporkan oleh Caleg NasDem DPR RI Lisda Hendrajoni saat ini sudah memasuki tahapan klarifikasi di Bawaslu Pessel. Hal tersebut disampaikan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Data Informasi dan Komunikasi Kabupaten Pesisir Selatan Syauqi Fuadi pada wartawan di Painan, Rabu (10/1/2024).
“Ya, sudah masuk dalam tahapan klarifikasi dari berbagai pihak, termasuk saksi, pelapor dan juga terlapor,” ujar Syauqi.
Lebih lanjut dijelaskannya, perjalanan perkara tersebut dimulai dari penerimaan laporan pada 2 Januari 2024 dan teregister pada 4 Januari 2024, setelah melalui proses kajian awal oleh Bawaslu Pessel.
“Sebelumnya kami melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut. Dan setelah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, perkara tersebut diregister 2 hari setelah pelaporan. Saat ini sudah memasuki tahapan klarifikasi,” ucapnya lagi.
Ia menyebut, pada tahapan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, Bawaslu Pessel langsung melibatkan Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari kepolisian dan kejaksaan.
“Pada tahapan klarifikasi ini, kami menghadirkan saksi, pelapor dan juga terlapor bersama dengan Gakkumdu dari kejaksaan dan penyidik kepolisian. Hingga kini, setidaknya sudah lima orang yang dipanggil ke Bawaslu Pessel untuk melakukan klarifikasi terhadap perkara tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Caleg DPR RI Lisda Hendrajoni dari Partai NasDem secara resmi melapor dugaan kampanye hitam (black campaign) yang dialaminya ke Bawaslu Pesisir Selatan. Lisda Hendrajoni turut didampingi oleh DPD Partai NasDem Kabupaten Pesisir Selatan saat mendatangi Kantor Bawaslu, Selasa (2/1/2024).
“Kemarin secara resmi kami melapor ke Bawaslu Pessel terkait dugaan kampanye hitam yang saya alami, baik itu sebagai caleg ataupun kader Partai NasDem,” ujar Lisda pada wartawan di Painan.
Lisda menjelaskan, pelaporan tersebut sehubungan dengan fitnah yang dituduhkan kepada dirinya terkait bantuan PIP melalui salah satu buku rekening siswa penerima yang sengaja difoto bersama APK miliknya.
“Jadi, ke Bawaslu kemarin yang kami laporkan adalah dugaan pelanggaran pemilu sehubungan dengan APK yang disalahgunakan oleh oknum yang memfoto bersama dengan buku rekening anak penerima PIP, termasuk yang menyebar luaskan dengan kalimat-kalimat tendensius dengan framing bahwa kami berkampanye menggunakan program pemerintah,” ucapnya lagi.
Sebelumnya, kata Lisda, ia juga telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah serta tindak pidana UU ITE ke Mapolres Pesisir Selatan.
“Kalau yang di polres sehubungan dengan pencemaran nama baik serta fitnah dengan menggunakan ITE. Kemarin juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik berdasarkan LP yang kami terima,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai NasDem Pesisir Selatan, Rega Desfinal yang turut mendampingi Lisda Hendrajoni, mengaku sangat menyayangkan dan mengecam perbuatan kampanye hitam (black campaign) yang dilakukan oleh sejumlah oknum tersebut. Rega mengatakan, selain merugikan caleg, hal tersebut juga akan berdampak kepada Partai NasDem.
“Kami sangat mengecam perilaku black campaign yang dilakukan oleh sekelompok orang dan oknum caleg kepada kader kami. Hal ini tentunya merusak nilai-nilai demokrasi dan juga berdampak negatif terhadap partai peserta pemilu, terutama kami dari Partai NasDem,” ujar Rega.
Namun demikian, Ketua Garda Pemuda NasDem Pessel ini menyebut, bahwa pihaknya telah mendapat dukungan dan bantuan hukum (BAHU) dari DPP Pusat dan DPW NasDem Sumbar terkait persoalan tersebut.
“Kami di backup oleh sembilan pengacara dari BAHU NasDem, termasuk dari DPP Pusat dan DPW NasDem Sumbar sebagai bentuk dukungan agar perkara ini menjadi terang benderang,” ucapnya lagi.