
PADANG|Info24jam.com– Pemandangan yang seharusnya sejuk ketika melihat bendera merah putih berkibar. Namun berubah, ketika melihat sang merah putih terpasang dalam kondisi kusam dan rusak.
Kondisi itu, salah satunya terpantau di halaman SDN 21 Teluk Nibung, Kelurahan Gates Nan XX, Lubuk Begalung, Kota Padang, Sabtu 8 Maret 2025.
Bendera yang harus terpasang dengan rapi dan bersih sebagai simbol negara. Namun, saat itu, kondisi bandara yang terpasang sudah dalam kondisi rusak pada bagian ujung atas warna merahnya.
Salah seorang warga yang enggan namanya disebutkan mengatakan, bahwa bendera yang terpasang itu hampir sudah beberapa hari belakangan dipasang di tiang bendera halaman sekolah itu.
Ia mengatakan, bendara itu, seperti tidak ada penggantinya, dan tetap dipasang meski kondisi sudah rusak dan terlihat lusuh.
“Ya, berapa hari ini dipasang. Seperti itulah kondisinya,” ungkapnya pada awak media
Ia mengatakan, seharusnya, jika benda itu sudah tidak layak, pihaknya semestinya mengganti dengan yang lebih layak.
“Saya tidak tahu juga ya. Mungkin harga semahal itu atau anggarannya tidak ada. Sehingga, sudah sobek dipasang juga,” terangnya.
Terpisah, Kepsek SDN 21 Teluk Nibung, Farida mengaku, tidak tahu dengan kondisi itu. Sebab, menurutnya, sebelumnya fisik bendera itu masih berkondisi layak.
“Kemungkinan kena angin. Soalnya, waktu pas sekolah, libur menyambut Ramadan kemarin, masih bagus,” terangnya.
Mendapat informasi tersebut, pihaknya akan segera meminta petugas yang memasang untuk mengeceknya. Ia memperkirakan bendara itu rusak akibat sapuan angin yang cukup kencang beberapa hari terakhir.
“Mungkin itu (akibat badai), karena beberapa hari belakangan angin kencang,” ujarnya.
Sementara itu, mengacu pada
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, jika disengaja memasang bendera yang robek atau rusak, maka bisa dikenakan sanksi.
Sanksi itu, sebagaimana, ditegaskan dalam Pasal 67 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, bahwa orang yang dengan sengaja menggunakan Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial, mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, mencetak, menyulam, atau menulis pada bendera, serta menggunakan bendera sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).