
INFO24JAM.ID,INHIL.-Kapolsek Kempas, AKP Mardani Tohenes, SH, MH, melaksanakan apel gabungan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kecamatan Kempas pada Minggu pagi (24/11/2024). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berjalan tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Apel ini dihadiri oleh Personil Polri, TNI, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan unsur pemerintah kecamatan.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Mardani Tohenes menegaskan pentingnya kerja sama antara seluruh pihak untuk menjaga netralitas selama masa tenang. “Kita harus memastikan masa tenang ini benar-benar menjadi waktu refleksi bagi masyarakat tanpa adanya pengaruh kampanye,” ujar AKP Mardani.
Setelah apel, tim gabungan langsung bergerak ke sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Kempas untuk menertibkan APK yang masih terpasang. Fokus penertiban ini mencakup baliho, spanduk, stiker, dan berbagai media kampanye lainnya. Kegiatan ini berlangsung hingga sampai ke pelosok desa, memastikan seluruh wilayah Kecamatan Kempas terbebas dari atribut kampanye.
Panwascam Kempas menyampaikan apresiasi atas kerja sama lintas instansi dalam kegiatan ini. Ketua Panwascam, Erwin Syarif, menegaskan bahwa penertiban APK merupakan bagian dari upaya menciptakan Pilkada yang bersih dan adil. “Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dengan melaporkan jika masih menemukan APK yang terpasang selama masa tenang,” ungkapnya.
Sementara itu, Camat Kempas, Sumitro menambahkan bahwa pemerintah kecamatan mendukung penuh langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab menjaga kondusivitas daerah. “Kami ingin memastikan suasana Pilkada di wilayah Kecamatan Kempas tetap damai, aman, dan tertib, sehingga masyarakat bisa memberikan hak suaranya tanpa tekanan,” katanya.