
Kampar : LSM AMTI Kampar minta Pj Bupati Kampar Hambali agar melakukan tindakan tegas soal jabatan sekwan DPRD Kampar Ramlah yang sudah melebihi batas jabatan 5 Tahun, hal ini di ungkap oleh ketua LSM AMTI Romi Antomi (28 /1/ 2024).
Jikalau merujuk kepada surat edaran yang di terbit kan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia (RI) pada tanggal 19 januari 2024 di jakarta belakangan, tambah Romi.
Dimana prihal tersebut menyangkut instansi tertinggi Aparatur Sipil negara (ASN) Saudara Afdal ST MT Selaku Kepala dinas PUPR Kabupaten kampar, dimana jabatan itu sudah melampaui batas, yakni melebihi 5 tahun.
Bahkan begitu juga dengan jabatan Ramlah selaku sekwan DPRD kampar. Bukan tanpa sebab KASN akan menyurati Pj Bupati Kampar agar mengevaluasinya dalam waktu dekat.
Selain juga imbuh romi, diketahui ada beberapa Kepala OPD lainnya di lingkup pemerintahan Daerah Kampar, dimana masih menyandang jabatan 5 Tahun lebih yang seharusnya di surati KASN.
Seperti sosok kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kampar saudari Kholidah, lalu kepala Badan BPKAD Kampar Asisten 1 Sekretariat (SETDA) Kampar Ahmad Yuzar, tukas romi.
***tim