![]()
Info24jam.com Pringsewu – Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di setiap Sekolah yang ada di Kabupatebln Pringsewu,cukup rawan akan adanya dugaan penyimpangan. dalam hal ini, pihak terkait agar dapat mengecek ulang kembali tentang sejauh mana Pengelolaan Keuangan Dana Bos agar terserap secara maksimal.(22/10/2024)
Bukan hal yang tidak mungkin, setiap item yang di alokasikan di sekolah melalui anggaran Dana Bos bisa menjadi syarat akan adanya dugaan Mark Up, untuk mendapatkan keuntungan dari setiap kegiatannya.
Untuk itu, APH diminta Cek Pengelolaan Anggaran Dana BOS SDN 1 Sidodadi, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu pada tahun 2022-2024.
*Tahun 2022*
Tahap 1
pembayaran honor
Rp 1.200.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 7.621.000
pengembangan perpustakaan
Rp 5.234.000
Tahap 2
pembayaran honor
Rp 1.200.000
pengembangan perpustakaan
Rp 5.580.700
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 12.730.000
Tahap 3
pembayaran honor
Rp 1.200.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 4.426.000
pengembangan perpustakaan
Rp 2.370.000
Tahun 2023-2024 sekolah belum melaporkan penggunaan dana BOS.
Ditemui kepala sekolah Sri Rahayu diruangan kantor,untuk mengkonfirmasi terkait anggaran dana BOS tersebut, ia enggan memberi jawaban dan meminta menanyakan langsung kepada bendahara karena yang lebih mengetahui.
Dijelaskan Waryunita, bahwa guru honor yang mengajar di SDN 1 Sidodadi dari tahun 2022 sampai 2024 hanya ada dua guru honorer yang mengajar, untuk gaji
setiap pencairan 3 bulan sekali sebesar Rp.2.100.00 (pertriwulan).
Untuk anggaran sarana dan prasarana, kemarin kami sudah membuat sumur bor, penyediaan meja kursi anak murid, meja kursi untuk perpustakaan serta tong air.
Untuk anggaran pengadaan perpustakaan, dianggarkan sebesar Rp.1.800.000 setiap tahunnya.
Kepada Wartawan, masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait, baik Inspektorat Provinsi Lampung dan Inspektorat Kabupaten Pringsewu , Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati) melalui Kejaksaan Negeri Pringsewu,Polda Lampung dan Polres pringsewu melalui Satuan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) agar segera meninjau Kegiatan Sekolah dan mengecek ulang realisasi pengelolaan Keuangan Dana BOS di Sekolah tersebut.
(Reli)
