
Pasaman Barat, 18 Januari 2024 – Aktivitas Galian C Ilegal di Lubuk Alai, Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, menciptakan kegemparan setelah SiKondit, pemilik galian ilegal, terus merusak sungai Sikerbau meskipun Ditreskrimsus Polda Sumbar telah turun ke lokasi pada 5 Januari 2024.
Tim Infestigasi Khabarterkini yang turun langsung ke lapangan melaporkan bahwa SiKondit tak terpengaruh oleh upaya penindakan polisi, bahkan merendahkan mereka. Meski Ditreskrimsus Polda Sumbar berjanji untuk mengejar SiKondit, pemilik galian ilegal itu kembali beroperasi dengan satu unit alat berat Komatsu PC 200, meruntuhkan pinggir sungai dan merusak tanah kebun warga.
Salah satu korban abrasi tanah menyampaikan ketidakpuasannya, namun SiKondit tampaknya tidak takut dan bahkan merasa sudah ‘menyunat’ upaya penindakan polisi sejak 5 Januari 2024. Meskipun SiKondit sempat menghilang beberapa hari setelah tindakan polisi, ia kembali dengan bangganya mengoperasikan aktivitas galian ilegalnya.
Pertanyaan pun muncul, apakah Ditreskrimsus Polda Sumbar terlibat dalam main mata dengan SiKondit, takut pada dekingnya, atau bahkan telah disumpal dengan uang oleh SiKondit? Warga dan masyarakat merasa kecewa dan mempertanyakan seriusitas penindakan pihak berwenang.
Tim Khabarterkini.co berencana melaporkan Ipda Willy ke Mabes Polri dan Propam Polda Sumbar atas kelambanan dalam menangani SiKondit. Meski Kapolda Sumbar diharapkan memberikan respons tegas, masyarakat tetap meragukan keseriusan pihak berwenang. Nomor kontak tim Infestigasi Khabarterkini.co bahkan sudah diblokir oleh SiKondit, menambah keraguan akan transparansi dan keberlanjutan penanganan kasus ini.
Berita ini terus dikembangkan, dan masyarakat menantikan respons yang jelas dari Kapolda Sumbar sebagai pengganti Tedi Minahasa. Walaupun Ditreskrimsus Polda Sumbar berjanji untuk terus mengejar SiKondit, muncul keraguan seiring dengan perkembangan kasus yang disampaikan oleh tim media ini.
Sumber : Khabarterkini.co