
Pakpak Bharat,Info24jam.id
Tim Awak media mengalami kejadian yang terkesan kurang bersahabat dari Kepala Desa Kuta Meriah Candra Sitakar. Pasalnya Ketika Tim awak media berkunjung dan hendak mengkonfirmasi kepada kepala desa Kuta Meriah terkait dana pemberdayaan masyarakat, Candra Sitakar terkesan enggan memberikan keterangan yang transparan kepada pihak media.
Kejadian bermula ketika Tim Media menyambangi kantor kepala desa Kuta Meriah, kemudian pihak media melakukan wawancara dan memberikan beberapa pertanyaan kepada Kepala Desa. Tim awak media menkonfirmasi peruntukan dana pemberdayaan masyarakat dan oleh Kepala Desa mengatakan bahwa dana pemberdayaan masyarakat digunakan untuk pengadaan terpal biru dengan ukuran 6×8 meter Dengan jumlah penerima manfaat 235 KK
Kemudian ketika tim melakukan pertanyaan lanjutan, berapa pagu anggaran yang digunakan untuk kegiatan tersebut oleh oknum kepala desa kemudian menjawab tidak ingat karena pagu dana juga digunakan bukan hanya untuk pengadaan terpal tapi juga dolomit dan berapa ton dolomit yang dianggarkan kepala Desa juga mengatakan tidak ingat.
Guna mendapatkan informasi yang lebih konkret tim kemudian mempertanyakan harga satuan daerah akan atas pengadaan kedua bahan tersebut, namun tiba-tiba disela oleh oknum yang diduga merupakan perangkat Desa bahwa RAB tidak boleh dibuka.
Ditemui ditempat terpisah, S. Boangmanalu ketika mengetahui kronologis kejadian mengatakan sangat menyayangkan sikap oknum kepala desa tersebut menurutnya seyogyanya kepala desa harus memberikan informasi yang akuntabel dan transparan kepada pihak media sehingga warga masyarakat dapat memahami arah kebijakan dari pihak pemerintah sehingga dengan sikap demikian patut diduga kepala desa ada potensi menyembunyikan borok dalam kegiatan tersebut.
“sangat disayangkan sikap oknum kepala desa seperti itu, sangat besar kemungkinannya bila ada borok dalam kegiatan tersebut, sehingga oknum kepala desa merasa tidak nyaman dan menutupi informasi dari publik. Sangat tidak rasional tidak ingat, bukankah informasi sedemikian harus selalu ada dalam akses kepala desa, mengingat bahwa konfirmasi dilakukan di kantornya” ungkap Boangmanalu
Lebih lanjut, beliau juga mengatakan dengan kejadian tersebut, oknum kepala desa diduga telah mengangkangi UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; dan muaranya terwujudnya penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
(RB)