
Pakpak Bharat-Sumut, info24jam.id
Sebagai Kepala Desa yang baru di lantik, harus membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ). paling lama tiga bulan sesudah dilantik Karena RPJMDes tersebut, Kepala Desa Merencanakan Pembangunan Selama satu kali masa jabatannya, dan di padukan dengan Visi dan Misi kepala Desa,Dan setelah di bentuk RPJMDes, baru di buat APBDes Guna untuk proses Penarikan ADD/DD untuk pembangunan Desa itu sendiri.
Terkait dengan hal di atas, sepertinya Kepala Desa Kuta Babo James Padang kuat dugaan belum membuat dan tidak mampu membuat RPJMDes Desa Kuta Babo, kecamatan Tinada, Kabupaten Pakpak Bharat, sehingga viral menjadi pemberitaan di beberapa media Nasional.
Sehubungan dengan itu, tim media ini menyambangi kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pakpak Bharat, dan saa itu tim media ini menemui salah satu pejabat pembayaran Keuangan Desa ( namanya sengaja tidak di tulis ), pada hari Rabu, 26/06/2024, sekira pukul 15.19 wib.
Pada kesempatan itu, tim media ini mengajukan beberapa pertanyaan, terkait RPJMDes Desa Kuta Babo sampai akhir bulan Juni thn 2024 di duga belum di buat oleh Kepala Desa Kuta Babo James Padang, akan tetapi APBDes sudah di buat, hingga penyaluran DD/ADD tahap satu (1) sudah di salurkan sebesar 60%.
Terkait itu begini penjelasan Tim Pembayaran Keuangan Desa Pakpak Bharat..
Mekanisme Pencairan Keuangan Desa, pertama: ada surat permohonan dari Desa,surat perifikasi dari Kecamatan,surat permohonan pencairan dari kecamatan, dan itu semua di masukkan ke Dinas PMD, lalu pihak Dinas PMD mengajukan ke Keuangan untuk pembayaran DD/ADD melalui rekening desa, dan permohonan desa di tanda tangani oleh kepala Desa pakai Matre.
Jadi, di keuangan tidak mempermasalahkan terkait RPJMDes untuk pencairan ADD/DD,ada atau tidak ada, Soalnya ada permohonan dari Pihak Dinas PMD dan kepala Desa, iya kami bayarkan. Dan itu ada Peraturan Bupati ( Perbup ) di situ jelas ada tata cara Pencairan ADD dan DD, Ungkapnya sambil menunjukkan Perbupnya ke tim media ini.
Dalam Polemik RPJMDes Desa Kuta semakin kuat dugaan ada permainan ( Kong kali Kong ) dalam hal untuk memuluskan permohonan pencairan ADD/DD Desa Kuta Babo, kenapa bisa RPJMDes belum di buat, tapi APBDes sudah ada, sehingga ADD/DD Desa Kuta Babo sudah di salurkan untuk tahap Satu (1) TA 2024 60%, aneh juga ya..??
Publik Meminta kepada Bapak Bupati Pakpak Bharat, agar dapat mengevaluasi kinerja kepala Desa Kuta Babo,tim perifikasi kecamatan dan Dinas PMD,dan publik juga berharap kepada Aparat Penegak Hukum(APH)agar menindak lanjuti polemeik RPJMDes Desa Kuta Babo tersebut
( Redaksi)