
Pakpak Bharat info24jam.id
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat ( DPP LSM ) Lidik Kasus Soni, S.H., M.H., CMd.C.CA sangat kecewa dan menyayangkan sikap Dinas Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat, yang mana diduga terkesan menutup-nutupi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI ).
Soni menjelaskan kepada awak media ini di Kantornya Medan Jalan Gatot Subroto Km 8,5 No.548D Kampung Lalang Sumatera Utara, pada hari Selasa 02/04/2024. Bahwa berdasarkan temuan BPK RI Tahun 2022, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang Undangan Nomor : 54 B/ LHP/ XVIII.MDN/ 05/2023 tanggal 09 Mei 2023, yang di dalamnya temuan Hasil Pemeriksaan Kekurangan Volume Pekerjaan pada dua OPD sebesar Rp 917.083.106,63 ( Sembilan ratus tujuh belas juta delapan puluh tiga ribu seratus enam koma enam puluh tiga rupiah).
Dari hasil penelusuran LSM Lidik Kasus serta penelusuran beberapa Media Nasional maupun Lokal.
Sesuai dengan aturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia No 2 Tahun 2017, Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pasal 3 angka 3 Tindak Lanjut wajib disampaikan kepada BPK, paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima
Sebab kerugian Negara/Daerah berdasarkan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan (UU BPK) di definisikan sebagai kekurangan Uang, Surat Berharga, dan Barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan Hukum, baik sengaja maupun lalai (Pasal 1 angka 15 UU BPK) dalam hal terjadi kerugian Negara/Daerah, maka harus dilaksanakan ganti kerugian, yakni sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada Negara/Daerah oleh seorang atau Badan yang telah melakukan perbuatan melawan Hukum baik sengaja maupun lalai.
Selanjutnya, Ketua DPP LSM Lidik Kasus Soni, S.H., M.H., C.Md., C.CA., mengatakan “berdasarkan aturan temuan BPK itu dilimpahkan kepada Dinas Inspektorat, dan setelah 60 hari para pihak belum mengembalikan kerugian Negara tersebut, maka persoalan ini dibawa ke Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Kerugian (MP-TPTGR ) jika dalam tahapan ini juga tidak bisa diselesaikan, maka persoalan ini akan dilanjutkan ke Kejaksaan untuk dilakukan proses Hukum sesuai aturan yang berlaku, ungkap Soni.
Terkait itu, Soni merasa kecewa terhadap Dinas Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat, dalam Perihal Hasil Tindak Lanjut LHP BPK RI itu. Karena Dinas Inspektorat menyatakan “Berdasarkan perhitungan bukti setor yang kami terima temuan tersebut, sudah ada proses pengembalian sebesar 90,73%” jelas Soni.
Terkait dalam hal tersebut, kita kirimkan surat kedua untuk kembali meminta informasi dari Dinas Inspektorat Pakpak Bharat yang Akurat dan Akuntabel, serta dapat menyajikan secara rinci bukti-bukti pemenuhan tindak lanjut,tegasnya.(Tim)