
Deli Serdang-Rokok diduga ilegal tanpa pita cukai semakin marak ditemukan beredar di Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Pasalnya, sejumlah masyarakat berikut ormas (organisasi masyarakat) setempat meminta aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Polsek Galang Polresta Deli Serdang tidak lalai melaksanakan tugas yang berdampak pada kerugian negara serta konsumen pemakainya.
Warga Desa Timbang Deli Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang yang tidak mau disebutkan namanya,senin (12/03/2024), mengaku rokok di duga ilegal bertuliskan “Luffman,smith,vivo” dengan beragam warna bungkusan tersebut diperjualbelikan dengan harga jauh lebih murah ketimbang harga rokok legal yang mahal.
Pria perokok aktif yang mengonsumsi rokok legal itu juga mengatakan, rokok ilegal itu dapat dibeli di warung-warung yang berada didesanya juga seputaran Kelurahan Galang kota dia Juga menjelaskan kemungkinan besar ada pemasok yang memasukkan Rokok Ilegal tersebut.
“Sudah marak dan semakin banyak tersebar. Gampang kok dapatinnya (rokok ilegal) harganya murah, bisa dibeli di warung-warung sekitaran Desa Timbang Deli maupun kelurahan Galang Kota bahkan di luar pun kemungkinan ada” katanya.
Sambung Warga,maraknya penjualan rokok tanpa pita bea cukai itu selain merugikan harga pasaran rokok legal juga bisa lebih merusak konsumen sebab tidak adanya pengawasan kadar kandungan nikotin dan tar setiap batang rokok.
“Rokok legal yang saya isap ini memang sudah merusak kesehatan. Namun, gimana lagi rokok yang ilegal itu, tidak tahu apa-apa saja campuran di dalamnya dibuat, tentunya semakin berbahaya karena tidak ada pengawasan. Kalau bisa penegak hukum ditertibkan, jangan didiami, akan semakin banyak pengguna rokok ilegal ini karena harganya sangat murah,” ucap warga.
Untuk diketahui, sanksi bagi penjual rokok ilegal itu tercantum dalam UU Nomor 39 pasal 54 tahun 2007 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda 10 kali cukai edar. (TIM)