![]()
Info24jam . SELATPANJANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara, pelajar, hingga karyawan swasta untuk mengenakan pakaian Melayu lengkap selama 5 hari.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kepulauan Meranti Nomor 100.3.4.2/TAPEM/VII/2026/151 tentang Peringatan Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau dan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.
Pengumuman resmi tersebut dirilis oleh Pemkab Kepulauan Meranti melalui Prokopim. Dalam surat edaran itu, Bupati menginstruksikan kepada seluruh ASN, PPPK, Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, Perusahaan Swasta, Dunia Usaha, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta serta Sekolah Negeri dan Swasta di Kabupaten Kepulauan Meranti agar memakai pakaian Melayu lengkap.
Untuk pria diwajibkan memakai tanjak, sementara untuk wanita memakai hijab atau penutup kepala.
Kewajiban pemakaian pakaian adat Melayu ini berlaku terhitung mulai tanggal 03 Agustus 2026 s/d 07 Agustus 20269.
“Langkah ini bertujuan untuk melestarikan budaya Melayu sebagai jati diri daerah serta memperkuat semangat kebersamaan dalam memperingati Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau dan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia,” demikian bunyi pengumuman tersebut.
Pemkab Meranti berharap melalui gerakan ini, nilai-nilai budaya Melayu dapat terus terjaga dan menjadi kebanggaan masyarakat Kepulauan Meranti..(zamri)
