![]()
info24jam.id Pringsewu – Terduga pelaku penusukan terhadap dua pengunjung di sebuah gudang biliar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, akhirnya menyerahkan diri kepada polisi. Pelaku datang ke Polsek Pringsewu Kota pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB didampingi keluarga dan aparatur pekon.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, pelaku menyerahkan diri setelah polisi melakukan pendekatan persuasif melalui pihak keluarga.
Pelaku berinisial SAW (28), warga Pekon Babakan, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Setelah diamankan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Hasilnya, polisi menetapkan SAW sebagai tersangka karena diduga kuat melakukan penganiayaan yang menyebabkan dua orang mengalami luka tusuk.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita satu bilah pisau yang diduga digunakan saat kejadian. Dalam pemeriksaan, SAW mengaku melakukan penusukan karena emosi setelah terlibat cekcok dan perkelahian dengan salah satu korban. Dalam kondisi marah, ia mencabut pisau yang diselipkan di pinggangnya yang biasa dia bawa dan menusukkannya hingga melukai dua korban.
Usai kejadian, tersangka sempat pulang ke rumah. Namun rasa takut ditangkap dan ditembak petugas membuatnya panik hingga akhirnya memilih menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum.
Akibat perbuatannya, SAW kini ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota dan dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Sebelumnya, peristiwa penusuk4n terjadi pada Sabtu (20/6/2026) malam di sebuah gudang biliar di Jalan Ahmad Yani, Pringsewu Timur. Dua korban, Riyan Saputra (24) dan M. Zidane (22), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, mengalami luka serius akibat tusukan senjata tajam dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
(Reli)
