
Berau Kalimantan Timur – PT Dian Jaya Arta begerak di bidang pertambangan di Kampung Tuban Cecamatan Tabalar Kabupaten Berau Kalimantan Timur di sorot awak media dan Tiga LSM Lingkungan Hidup AJPLH.COM (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) MAKALAH,OR.ID (Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Kawasan Hutan) LPLH-INDONESIA.COM (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia).
PT.Dian Jaya Arta diduga tidak memenuhi persyaratan perizinan yang lengkap dalam melakukan izin berusahanya terkait izin lingkungan dan izin lalin dari dinas perhubungan setempat.
Dan ini hasil pantauan media dan LSM Lingkungan Hidup di lapangan Minggu/25/05/2025 menemukan beberapa kendaraan PT DJA yang mengunakan Jalur umum sepanjang empat kilometer untuk menuju jety mereka.
Jelas hal ini yang menjadi sorotan pihak awak media danLSM lingkungan hidup karena tidak sesuai dengan peraturan yang talah di keluarkan oleh Kementerian Pertambangan, dalam konteks Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mengatur segala aspek terkait kegiatan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. Peraturan ini meliputi tata cara pemberian izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), izin pertambangan rakyat (IPR), serta tata cara pelaporan dan pengawasan,”terang fendi perwakilan LSM Lingkungan Hidup di Berau.
Sampai dengan terbitnya berita ini awak media dan LSM Lingkungan Hidup masih terus berusaha melakukan konfirmasi terhadap pihak perusahaan dan dinas terkait dalam mengungkap dugaan pelanggaran ini.(Team Redaksi)