
Berau,Kalimantan Timur – Aktivitas sambung ayam dan dadu di wilayah hukum polres berau yang berada di jalan poros bandara diduga tidak tersentuh hukum.
Saat awak media dan LSM melakukan investigasi di lapangan jalan poros bandara Kecamatan teluk bayur kabupaten Berau Kaltim timur banyak masyarakat yang ikut berjudi di arel sabung ayam dan judi dadu.
“Banyaknya orang melakukan judi dadu dan sambung meminta pihak penegak hukum setempat untuk melakukan penindakan secara tegar sesuai dengan UUD yang berlaku dimana di sebutkan dalam pasal 303 pelaku akan di kenakan hukuman pidana baik penyedia tempat maupun para pemainya.
Sebelimnya polres berau sudah pernah menertibkan tempat perjudian sabung ayam dan judi dadu namun sekarang kembali buka, sepertinya APH (Aparat Penegak Hukum) coba tutup mata terhadap aktivitas tersebut.(Fendi)